Cari Blog Ini

Makna Syareat

Dari segi bahasa artinya:”TATA HUKUM”.Disadari bahwa dalam alam semesta ini tidak ada yang terlepas dari apa yang dinamakan HUKUM.termasuk untuk manusia sebagai mahluk sosial dan sebagai Hamba Allah,perlu diatur dan ditata sehingga tercipta keteraturan yang menyangkut hubungan antar manusia,manusia dengan alam,serta manusia dengan maha pencipta.
Dalam ajaran islam melaksanakan aturan dan ketentuan hukum tanpa memahami dan menghayati apa tujuan hukum,maka pelaksanaanya tidaklah memiliki nilai yang sempurna.Orang tua-tua biasa menyebutnya Kulit tanpa Isi.Tujuan hukum adalah kebenaran,atau dalam istilah Kitab Kuning yang sebenar-benarnya (HAKEKAT).Untuk mencapai tujuan tersebut memerlukan jalan dan cara.tanpa mengetahui jalannya tentu sulit mencapai tujuan.Hal itu dinamakan THOREQAT

Ditulis Oleh : Unknown // 21.17
Kategori:

0 komentar:

Posting Komentar

 
Diberdayakan oleh Blogger.